Gorontalo (JM) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memeriksa seorang saksi terkait dugaan gratifikasi dari PT PETS kepada anggota DPRD. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025.
Wakil Ketua BK DPRD, Umar Karim, menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan masyarakat yang juga menjabat di salah satu posisi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kami sudah mengambil keterangan, dan dari pandangan BK, ada keterkaitan antara keterangan saksi dengan permasalahan yang sedang kami tangani,” ujar Umar Karim.
BK DPRD saat ini menangani tiga kasus sekaligus, yaitu dugaan gratifikasi, pelanggaran kode etik anggota DPRD, serta persoalan pengadaan makan dan minum.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada publik agar memberikan waktu kepada BK untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterangan saksi dinilai relevan dengan materi yang dilaporkan oleh pelapor. Namun, untuk kepentingan penyelidikan, BK belum dapat menyampaikan seluruh informasi kepada publik.
“Proses ini akan tetap dilanjutkan. Kami berharap dukungan dari masyarakat agar semua persoalan dapat diselesaikan secara profesional,” pungkas Umar Karim.
























