Home / Pemprov Gorontalo

Senin, 22 Maret 2021 - 23:38 WITA

40 Pejabat Administrator Pemprov Gorontalo Ikut Ujian Sertifikasi PBJP

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba memasangkan kartu peserta kepada Pejabat Pengadaan usai membuka pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di aula Badan Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Provinsi Gorontalo, Senin (22/3/2021). (Foto: ADC)

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba memasangkan kartu peserta kepada Pejabat Pengadaan usai membuka pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di aula Badan Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Provinsi Gorontalo, Senin (22/3/2021). (Foto: ADC)

GORONTALO (JM) – Sebanyak 40 Pejabat Adminitrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di aula Badan Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Provinsi Gorontalo, Senin (22/3/2021).

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba tersebut akan dilaksanakan selama dua hari untuk pelatihan dan satu hari untuk ujian sartifikasi.

Sekda Darda dalam sambutannya mengatakan, proses PBJ pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, PBJP harus dikelola oleh SDM pelaku pengadaan yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian PBJ, agar tidak terjadi permasalahan apalagi sampai pada persoalan hukum.

“Sehingga saya memandang pelatihan PBJP ini sangat penting terutama untuk membekali seluruh pejabat adminitrator atas informasi dasar terkait PBJ untuk mengakomodir permasalah yang terjadi,” jelas Darda.

Darda berharap pengguna anggaran, KPA/PPK bisa menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas karena KPA/PPK merupakan mekanisme yang melekat secara langsung di dalam aturan pengadaan barang jasa pemerintah.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kaban Diklat Tajudin Pata menjelaskan tujuan kegiatan pelatihan untuk meminimalisir kesalahan dalam setiap proses pelelangan sehingga yang didapat lebih maksimal.

Sebagaimana dijelaskan pada pasal 74 ayat 1 huruf d, bahwa PPK atau pejabat pengadaan yang dijabat oleh ASN, TNI Polri wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023.

“Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti kebijakan Gubernur Gorontalo bahwa eselon tiga wajib bersertifikat BPJ. Ini juga sejalan dengan prepres dan saya kira kebijakan pak Gubernur sangat tepat untuk kita laksanakan,” imbuhnya. (JM)

Share :

Baca Juga

Pemprov Gorontalo

Gubernur Rusli Habibie Targetkan 75 Persen Vaksinasi Akhir Desember

Parlemen

SAH..!!! DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Ranperda Ketenagakerjaan

Kabupaten Boalemo

Gubernur Rusli Habibie Minta Pemkab Boalemo Sukseskan ILOOK BOALEMO FESTIVAL

Ekonomi

Kabar Gembira..!! 317.070 Liter Minyak Goreng Pekan Depan Bakal Tiba di Gorontalo

Kabupaten Pohuwato

Gubernur Hamka Tegaskan Pemprov Gorontalo Siap Renovasi Kediaman Silvana Lamanda, Membanggakan Gorontalo di Sea Games Vietnam

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Serahkan LKPJ 2020 ke DPRD

Pemprov Gorontalo

Komisi II DPR RI Puji Semangat Warga Gorontalo Perjuangkan Pemekaran Wilayah

Pemprov Gorontalo

Gubernur Rusli Habibie Dukung DOB Kabupaten Bone Pesisir