BOALEMO (JM) – Sebanyak 167 Sertipikat Hak Atas Tanah diserahkan kepada warga dari enam desa di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Kecamatan Botumoito, Kamis (17/7/2025).
Enam desa yang menerima sertipikat tersebut meliputi Desa Botumoito, Patoameme, Hutamonu, Dulangeya, Tapadaa, dan Rumbia, yang seluruhnya termasuk dalam penetapan lokasi (Penlok) program PTSL 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Sudiar, S.IP., M.M., M.A.P., menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN yang menargetkan percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Sudiar.
Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia mengimbau masyarakat agar menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Sertipikat Hak Atas Tanah ini dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk membantu perekonomian masyarakat itu sendiri. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Boalemo yang telah membantu mensertipikatkan tanah-tanah milik pemerintah daerah dan masyarakat dalam waktu yang relatif singkat,” ujarnya.
Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, serta terhindar dari potensi konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.
























