BOALEMO (JM) – Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Tilamuta. Acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo pada Kamis (8/10/2026).
Turut hadir dalam kegiatan ini Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Gorontalo, Drs. Aftabudin Shofari; Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo, Hesty Mansyur, S.ST., M.Si.; Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boalemo, Hamka Isa Boyola; Sekretaris Daerah, Prof. Dr. Nurdin Baderan, S.P., M.Si.; serta Camat Botumoito beserta jajaran Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lahmuddin Hambali menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum. Langkah ini diharapkan mampu memberikan legalitas dan dasar hukum yang kuat terhadap status aset-aset wakaf yang ada di daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Tilamuta, BPN Kabupaten Boalemo, dan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo yang telah bersinergi. Sidang terpadu ini sangat penting demi mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas penerbitan sertifikat wakaf bagi tempat-tempat ibadah di wilayah Kabupaten Boalemo,” ujar Lahmuddin.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk terus mendukung program-program yang diinisiasi oleh instansi vertikal. Ia menekankan bahwa sinergitas antar-instansi merupakan kunci utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati secara khusus memberikan instruksi kepada para Kepala Desa yang hadir agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. “Saya berharap para Kepala Desa untuk tidak meninggalkan tempat dan mengikuti persidangan ini hingga selesai, agar hasil akhirnya dapat diketahui secara jelas,” tegasnya. (JM)
























