Home / Hukum / Kriminal

Senin, 22 Maret 2021 - 22:50 WITA

Viral..!!! Oknum Kades di Pasuruan Digrebek Suami Bersama Pria di Kamar

Foto : Ilustrasi.

Foto : Ilustrasi.

PASURUAN (JM) — Oknum Kades perempuan di Kabupaten Pasuruan digerebek suami saat berdua dengan pria idaman lain (PIL) di rumah temannya. Rupanya, PIL perangkat desa bawahan kades.

Kades berinisial RK (38) dan perangkat desa bawahannya, SL (35) digerebek selingkuh tanpa busana di kamar rumah salah satu warga di desa tetangga. RK berhasil melarikan diri lewat pintu belakang. Sedangkan SL lari ke depan rumah kemudian diamankan warga dan dihajar.

“SL kemudian diamankan petugas dan dibawa ke mapolres,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Senin (22/3/2021), dilansir dari detik.com.

“SL merupakan perangkat desa. Satu kantor dengan RK,” sambung Endy.

Sebelumnya, kades perempuan di Kecamatan Nguling berinisial RK (38) digerebek suaminya, EM, saat berdua bersama SL (35) di rumah temannya warga desa tetangga, Minggu (21/3/2021) pukul 08.30 WIB. SL diamankan polisi setelah sempat babak belur dihajar suami RK dan warga.

“Kasus dugaan perzinahan oknum kades dan staf ini, ditangani Polres,” terang Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto. (JM)

Share :

Baca Juga

Hukum / Kriminal

Kasus Pencabulan Anak di Boalemo “Naik Daun”, LBH Yadikdam Boalemo Tawarkan Solusi Ini ke Pemerintah

Hukum / Kriminal

Polda Jabar Tangkap Artis GI dan 4 Rekannya Tanpa Perlawanan, Kasusnya Memalukan

Hukum / Kriminal

Heboh !! Beredar Video Perempuan Mabuk “Digerayangi” Beberapa Pria

Hukum / Kriminal

Plt Bupati Boalemo Disebut Tidak Tau Diri, Jubir : Ada Oknum Memanasi Darwis Moridu

Hukum / Kriminal

Ini Sosok Pria Yang Berhasil Lepaskan Ban di Leher Buaya

Hukum / Kriminal

Ditembak OTK, Polda Gorontalo Selidiki Peristiwa Tertembaknya Direktur Tahanan dan Barang Bukti

Hukum / Kriminal

ICW Tantang Rencana KPK Hentikan Penanganan Sejumlah Kasus Lama Belum Tuntas

Hukum / Kriminal

PBNU Akan Bela Mardani H Maming, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK