BOALEMO (JM) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boalemo menghadiri rapat koordinasi mengenai sinkronisasi data terkait rencana penerbitan sertipikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) pada Kamis (11/6/2026). Tanah eks HGU tersebut berlokasi di Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor PUPR-PKP Kabupaten Boalemo ini diselenggarakan sebagai upaya penguatan koordinasi antarinstansi lintas sektor. Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta jajarannya.
Pertemuan lintas sektor ini bertujuan untuk menyelaraskan seluruh data serta informasi yang dibutuhkan. Langkah tersebut diambil guna memastikan proses penerbitan sertipikat tanah dapat berjalan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui koordinasi intensif ini, proses penataan serta legalisasi aset tanah eks HGU diharapkan dapat berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat. (JM)
























