Home / BPN

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:03 WITA

Wamen Ossy Paparkan Dukungan ATR/BPN dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

Jakarta (JM) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta, pada Senin (26/01/2026). Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy memaparkan dukungan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana.

 

“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan jajaran Pemda serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan huntap,” ujar Wamen Ossy.

 

Wamen Ossy menjelaskan bahwa percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) dapat bersumber dari berbagai skema, antara lain hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun tanah adat. Untuk tanah yang berasal dari BUMN, pelepasan hak wajib disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelepasan hak pakai pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah tersebut langsung berstatus sebagai tanah negara.

 

Setelah proses perolehan tanah, pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan apabila diperlukan, khususnya apabila lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya harus diubah menjadi kawasan permukiman. Tahapan selanjutnya meliputi pendaftaran tanah lokasi huntap hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.

 

“Tentunya apa pun mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh,” ujar Wamen Ossy.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik sehingga harus diproses melalui mekanisme penetapan tanah musnah. Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Satgas terkait, sehingga memerlukan penerbitan SK penetapan tanah musnah.

 

Kedua, tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada, namun mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat. “Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambah Wamen Ossy.

 

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Kepala BNPB, Suharyanto; Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. (JM)

Share :

Baca Juga

BPN

STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

BPN

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

BPN

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

BPN

Kantah Boalemo Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

BPN

Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

BPN

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

BPN

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

BPN

Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat