GORONTALO (JM)– Melanjutkan rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai instansi penegak hukum dan pengawasan pada Rabu (4/2/2026). Kehadiran para narasumber eksternal ini bertujuan untuk memperkuat implementasi layanan berbasis integritas demi meningkatkan mutu pelayanan publik di lingkungan BPN se-Provinsi Gorontalo.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, S.Sos., M.M., hadir memaparkan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Paparan ini menjadi refleksi krusial bagi jajaran BPN untuk mengidentifikasi kelemahan layanan sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan yang patuh terhadap standar pelayanan publik.
Dari sisi penegakan hukum, Ps. Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Polisi Darwin Suntje Pakaya, S.H., MAP., memberikan materi mendalam mengenai pola penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pertanahan. Materi ini ditekankan sebagai langkah preventif sekaligus kuratif dalam menangani sengketa maupun kejahatan di sektor pertanahan.
Melengkapi diskusi tersebut, Kepala Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Erwin, S.H., M.H., memberikan penguatan terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Beliau menegaskan bahwa layanan pertanahan harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Kehadiran para narasumber kompeten ini menegaskan komitmen kuat Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dalam membangun sinergi lintas lembaga. Melalui kolaborasi ini, diharapkan terwujud pelayanan pertanahan yang tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas dan terpercaya di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. (JM)
























