JAKARTA (JM) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan percepatan digitalisasi 300 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat perizinan berusaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Usulan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Finalisasi Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Misal 300 RDTR terpenuhi semua, insyaallah urusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa teratasi. Melalui RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), maka Service Level Agreement bisa dua sampai tiga hari,” kata Nusron.
Kementerian ATR/BPN menargetkan 2.000 RDTR terintegrasi OSS di seluruh Indonesia. Saat ini terdapat 646 RDTR, dengan 428 di antaranya sudah terhubung ke OSS. Nusron menegaskan sisanya ditargetkan tuntas pada September 2025.
Ia menambahkan, hingga kini ada 47 RDTR lintas sektor, 34 RDTR pada tahap persetujuan substansi, serta 2 RDTR dalam proses penetapan daerah. “Ada tambahan 83 RDTR yang masih berprogres. Kami juga mendapat loan dari World Bank melalui program ILASPP untuk menyelesaikan 500 RDTR hingga 2029,” jelasnya.
Terkait fokus penyusunan RDTR, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada 2025, BIG menyelesaikan peta dasar 1:5.000 untuk Pulau Kalimantan dan Jawa, setelah sebelumnya menuntaskan Pulau Sulawesi pada 2024. Selanjutnya, peta Sumatra ditargetkan selesai 2026, disusul Maluku, NTB, dan NTT pada 2027.
Airlangga Hartarto meminta agar penyusunan RDTR diprioritaskan di kawasan pusat ekonomi. “Misalnya di Sulawesi, juga di Utara Jawa. Kalau di Sumatra, bisa di bagian timur, seperti Kepulauan Riau, karena menjadi perhatian para investor,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, bersama jajaran. Pertemuan juga dihadiri sejumlah menteri serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. (*)
























