Boalemo, (JM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menetapkan bakal pasangan calon perseorangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo, memenuhi syarat untuk melanjutkan ketahap pendaftaran calon, usai kedunya dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual perbaikan kedua dokumen syarat pasangan calon perseorangan pasca putusan Bawaslu Kabupaten Boalemo, Minggu (18/8/2024).
“untuk dokumen yang dimasukan sejak pertama dan ditambah dengan hasil putusan bawaslu total ada 19.835 syarat dukunga. Sementara untuk jumlah yang memenuhi syarat usai verifikasi faktual keseluruhan jika digabungkan mencapai 10.936. Sehingga untuk bakal pasangan calon bapak Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo melebihi dari syarat minimal yang dipersyaratkan yakni 10.840, dan kami tetapkan memenuhi syarat untuk melanjutkan ketahap selanjutnya” ucap ketua KPU Yuyun S. Antu.
Pelaksanaan rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU terhadap bapaslon perseorangan sendiri, merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu Kabupaten Boalemo yang meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada bapaslon Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo untuk memasukan kembali dokumemn syarat dukungan baru sebanyak 240.
“usai diputuskan Bawaslu, semalam juga kami telah menerima dokumen perbaikan dari bapaslon dan langsung kami menindak lanjutinya dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Alhamdulillah malam ini seluruh rangkaian tahapan syarat dikungan calon perseorangan sudah kami plenokan” lanjut Yuyun Antu.
Usai dinyatakan memenuhi syatrat, KPU kemudian langung menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi kepada bapaslon perseorangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo, yang juga turut disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Boalmemo.
“untuk tahapan selanjutnya kita tinggal menunggu pendaftaran calon yang akan dimulai pada 27 hingga 29 Agutus 2024 mendatang, baik itu dari perseorangan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dan juga dari partai politik” Tutup Ketua KPU Yuyun Antu. (JM/Rls)