Home / BPN

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:52 WITA

Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertipikat Tanah Melalui Jual Beli

BOALEMO (JM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantah Boalemo mensosialisasikan tata cara pengalihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat yang didasari oleh transaksi jual beli. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah sesuai dengan identitas pemilik baru.

Langkah-Langkah Pengurusan

Berdasarkan panduan resmi, terdapat dua langkah utama yang harus dilakukan oleh pemohon:

Pembuatan AJB: Transaksi jual beli tanah atau rumah harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat (PPATS).

Pendaftaran ke Kantor Pertanahan: Pemohon mendatangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan setempat untuk menyerahkan berkas persyaratan.

Alur Proses di Kantor Pertanahan

Proses balik nama di kantor pertanahan mengikuti empat tahapan sistematis:

Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket pelayanan.

Verifikasi Berkas: Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Pembayaran PNBP: Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Proses Balik Nama: Kantor Pertanahan memproses perubahan nama pada sertipikat hingga selesai.

Persyaratan Dokumen

Pemohon wajib melengkapi sepuluh poin persyaratan dokumen sebagai berikut:

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan).

Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus untuk pemohon badan hukum).

Sertipikat tanah asli.

Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT/PPATS.

Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli.

Izin pemindahan hak (apabila tercantum dalam persyaratan sertipikat).

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

Bukti pembayaran BPHTB (SSB) dan PPh (PPh dibayarkan oleh penjual), serta bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Pemantauan Layanan

Masyarakat dapat memantau perkembangan proses berkas secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau melalui situs resmi atrbpn.go.id. Seluruh standar pelayanan ini mengacu pada Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 mengenai Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. (JM)

Share :

Baca Juga

BPN

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo Baru Gelar Pengarahan dan Perkenalan Pegawai

BPN

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

BPN

Pendaftaran Tanah Ulayat Wujudkan Arahan Presiden Prabowo dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang yang Berkeadilan

BPN

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah

BPN

GEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Kepala Biro Humas dan Protokol: Dipimpin Langsung oleh Menteri Nusron

BPN

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

BPN

Wamen Ossy Serahkan Sertipikat bagi MBR di Kalsel, Dukung Penyediaan Rumah Layak Huni Lewat Legalitas Tanah

BPN

Buka Monev Penataan Agraria Semester I 2025, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Penataan Akses demi Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat