BOALEMO (JM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantah Boalemo mensosialisasikan tata cara pengalihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat yang didasari oleh transaksi jual beli. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah sesuai dengan identitas pemilik baru.
Langkah-Langkah Pengurusan
Berdasarkan panduan resmi, terdapat dua langkah utama yang harus dilakukan oleh pemohon:
Pembuatan AJB: Transaksi jual beli tanah atau rumah harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat (PPATS).
Pendaftaran ke Kantor Pertanahan: Pemohon mendatangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan setempat untuk menyerahkan berkas persyaratan.
Alur Proses di Kantor Pertanahan
Proses balik nama di kantor pertanahan mengikuti empat tahapan sistematis:
Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket pelayanan.
Verifikasi Berkas: Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Pembayaran PNBP: Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proses Balik Nama: Kantor Pertanahan memproses perubahan nama pada sertipikat hingga selesai.
Persyaratan Dokumen
Pemohon wajib melengkapi sepuluh poin persyaratan dokumen sebagai berikut:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan).
Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus untuk pemohon badan hukum).
Sertipikat tanah asli.
Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT/PPATS.
Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli.
Izin pemindahan hak (apabila tercantum dalam persyaratan sertipikat).
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
Bukti pembayaran BPHTB (SSB) dan PPh (PPh dibayarkan oleh penjual), serta bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Pemantauan Layanan
Masyarakat dapat memantau perkembangan proses berkas secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau melalui situs resmi atrbpn.go.id. Seluruh standar pelayanan ini mengacu pada Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 mengenai Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. (JM)
























