BOALEMO (JM) – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perampasan dan/atau pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pikap oleh oknum debt collector atau mata elang. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 14 Oktober 2026 dan serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Boalemo.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang ditahan adalah RP alias O (36), MAB alias R (22), dan IA alias I (26). Mereka diduga kuat terlibat dalam perampasan satu unit mobil Suzuki Carry pik-up berwarna putih dengan nomor polisi DM 8041 AN yang dikuasai oleh korban bernama Anis Akuba (49), seorang petani asal Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Peristiwa bermula pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, ketika RP bersama empat rekannya mencegat korban di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta dengan alasan menagih tunggakan angsuran kendaraan selama dua bulan kepada PT Mandiri Utama Finance. Dalam mediasi yang alot, RP sempat meminta uang pengganti sebesar Rp10.000.000 kepada istri korban jika kendaraan tidak ingin ditarik, namun permintaan tersebut ditolak”, Ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa korban di ajak tersangka untuk menyelesaikan masalah di Polres Boalemo, namun dalam perjalanan tersangka dihadang oleh beberapa rekan tersangka.
” Tersangka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan masalah ini di Kantor Polres Boalemo. Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Desa Modelomo, kendaraan yang dikemudikan korban justru dihadang oleh para pelaku. Korban dipaksa turun, dan kunci mobil diambil alih secara paksa. Mobil tersebut kemudian dibawa ke rumah tersangka RP, sementara korban diantar ke pangkalan mobil di Desa Mohungo. Keesokan harinya, mobil tersebut diserahkan ke gudang JBA yang bekerja sama dengan pihak pembiayaan”, Tambahnya.
Lebih lanjut, Iptu Nurwahid Kiay Demak menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi keterangan dari tujuh orang saksi, 1 buah STNK, Berita Acara Serah Terima (BAST), 2 lembar surat kuasa, serta 1 unit mobil pikap Suzuki Carry.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP Subsidair Pasal 476 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan”, Ungkapnya.
Terkait kelanjutan penanganan perkara, Iptu Nurwahid Kiay Demak menegaskan komitmen pihaknya untuk segera merampungkan proses hukum para tersangka.
“Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum. Ke depan, kami juga akan melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi Dedi Hadju yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi Noval Kamumu yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Boalemo agar kasus ini bisa segera masuk Tahap 1,” tegas Iptu Nurwahid Kiay Demak. (JM)
























