BOALEMO (JM) – Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Boalemo menangkap seorang pelajar berinisial ANM alias Rafael (18) atas dugaan tindak pidana pencurian di Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Penyidik satreskrim Polres Boalemo menyebut kasus ini berawal dari laporan korban bernama Almursalat Kairupan (39), seorang guru asal Desa Modelomo, Tilamuta. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris Sekolah Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNFSKB) pada 1 September 2025. Barang yang hilang antara lain satu unit laptop HP warna silver, satu laptop Acer warna hitam, dan satu kamera merek Canon.
Perkara ini terungkap setelah masyarakat menemukan dan memposting informasi terkait laptop yang hendak dijual di media sosial Forum Jual Beli Tilamuta. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui laptop tersebut merupakan inventaris SKB.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Boalemo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 September hingga 16 Oktober 2025.
“ANM sudah di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”.
“Penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo,” ungkap penyidik satreskrim Polres Boalemo, Brigadir Febriyanto Abadi.

























