NASIONAL (JM) – Program Reforma Agraria memberi dampak nyata bagi masyarakat Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten. Sejak menerima sertipikat hak komunal seluas 127 hektare pada Oktober 2023, warga setempat semakin produktif mengelola tanahnya.
Seorang petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B), Omo, mengaku perjuangan untuk memperoleh sertipikat tersebut tidak mudah. “Banyak yang bilang tidak mungkin, tapi alhamdulillah akhirnya dapat. Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kita tidak bimbang lagi untuk mengelola tanah,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Omo, sertipikat bukan sekadar dokumen, melainkan simbol pengakuan negara atas hak petani kecil. Ia menyebut kepastian hukum membuat masyarakat lebih percaya diri dalam merencanakan masa depan pertanian mereka. “Sekarang tanah sudah jadi milik kita, tinggal kemauan kita mengelola lahannya,” katanya.
Pasca menerima sertipikat, masyarakat Desa Gunung Anten mulai bergotong royong membangun berbagai fasilitas desa, seperti masjid, musala, tempat pembibitan, hingga penginapan untuk tamu. Omo menegaskan, tanah tersebut bukan untuk dijual, melainkan warisan berharga bagi generasi berikutnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadri, mengingatkan agar sertipikat tanah yang diterima masyarakat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. “Kini masyarakat memiliki kepastian hukum. Silakan dikelola lahan tersebut sebaik mungkin,” katanya.
Pemerintah daerah juga berkomitmen mendampingi masyarakat dalam pengelolaan tanah, pengembangan usaha, hingga akses permodalan. “Jika membutuhkan bantuan, masyarakat bisa berkomunikasi dengan pemerintah maupun lembaga perbankan melalui jalur desa, kecamatan, hingga kabupaten,” tambah Alkadri. (*)
























