BOALEMO (JM) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boalemo melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melakukan pendampingan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait perkara perdata, Rabu (14/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung di wilayah hukum PN Tilamuta ini bertujuan untuk melakukan tinjauan langsung terhadap objek sengketa. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa data administratif yang tercatat dalam dokumen pertanahan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kehadiran tim dari Kantah Boalemo berfungsi sebagai penyedia data teknis pertanahan. Dalam proses ini, petugas memastikan batas-batas tanah dan letak objek perkara dapat teridentifikasi dengan jelas untuk mendukung proses pembuktian di persidangan.
“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kantah Boalemo dalam mendukung kelancaran proses hukum. Kami memastikan bahwa kondisi lapangan benar-benar sinkron dengan data yang ada, sehingga hakim dapat mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan,” ungkap perwakilan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Pemeriksaan setempat ini merupakan tahapan krusial dalam hukum acara perdata. Dengan adanya koordinasi yang baik antara Kantah Boalemo dan PN Tilamuta, diharapkan potensi kesalahan identifikasi objek sengketa dapat dihindari, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang berperkara.
Hingga kegiatan berakhir, pemeriksaan lapangan berjalan dengan lancar dan kondusif, serta menjadi dasar penting untuk kelanjutan proses persidangan selanjutnya.
























