BOALEMO (JM) – Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boalemo menyelenggarakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan sertipikat pengganti pada Kamis, 16 April 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar adanya laporan kehilangan sertipikat tanah dari pemohon atas nama Zubair Asuna. Adapun objek tanah yang dimaksud dalam permohonan tersebut berlokasi di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini merupakan prosedur wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Tahapan ini berfungsi sebagai bentuk pernyataan resmi dari pihak pemohon di hadapan instansi terkait.
Secara administratif, langkah ini ditempuh untuk memastikan ketertiban dokumentasi serta menjamin kepastian hukum atas data pertanahan yang dikelola oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo. Dengan selesainya proses sumpah ini, verifikasi data pertanahan terhadap objek tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (JM)
























