BOALEMO (JM) – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo melangsungkan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat hilang atas nama Adi Latif pada Rabu (5/8/2026).
Pelaksanaan sumpah ini merupakan bagian dari tahapan administrasi resmi yang wajib ditempuh dalam prosedur penerbitan sertipikat pengganti. Prosedur tersebut dijalankan guna memastikan keabsahan data fisik maupun data yuridis, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
Melalui penyelesaian tahapan administrasi ini, pelayanan di bidang pertanahan diharapkan tetap berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut juga mencerminkan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo untuk menjamin perlindungan hukum serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. (JM)
























