Boalemo, (JM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua untuk syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) independen Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini.
Rapat ini dilaksanakan pada Sabtu (10/8/2024) sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Kabupaten Boalemo terkait Pilkada 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Yuyun S. Antu, dan dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Boalemo, Meks Lagibu, Febriani Selvia Biya, Ali Sahap, perwakilan Bawaslu Kabupaten Boalemo, L.O bapaslon Wahyudin Lihawa – Riko Djaini, serta unsur sekretariat KPU Kabupaten Boalemo.
“Hari ini kami menyampaikan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU setelah sebelumnya bapaslon mengajukan perbaikan atas hasil verifikasi faktual,” ujar Yuyun Antu, Ketua KPU Boalemo.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan, KPU Kabupaten Boalemo menyatakan bahwa bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat.
“Kami telah menyelesaikan rapat pleno, dan hasil akhirnya adalah bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua ini,” jelas Yuyun Antu.
Dari 4.324 dokumen perbaikan yang diajukan dan diverifikasi, KPU menemukan bahwa 844 dokumen memenuhi syarat, sementara 3.480 dokumen lainnya tidak memenuhi syarat.
“Dengan demikian, jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat tidak mencapai jumlah minimal yang dibutuhkan, yaitu 3.534, sehingga bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual dan pendaftaran pasangan calon,” terang Ketua KPU.
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, secara otomatis hanya tersisa satu bapaslon independen yang masih berproses di KPU Kabupaten Boalemo.
“Saat ini, tinggal satu bapaslon independen yang tersisa, dan kami sedang melakukan verifikasi faktual yang dijadwalkan akan selesai hari ini,” tutup Yuyun Antu, Ketua KPU Boalemo. (JM/Rls)