Home / Parlemen

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:20 WITA

Otan Mamu Tegaskan Penerapan UU Nomor 17 Tahun 2014 Berlaku Untuk Aleg DPR-RI Bukan Aleg DPRD

POHUWATO (JM) – Otan Mamu salahsatu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, memberikan penjelasan terkait dirinya yang merangkap Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih Paguat, penerima dana hibah 300 juta dari pemerintah. Dirinya mengaku telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Undang-undang nomor 17 tahun 2014 itu kan tentang MD3. Kalau diurai, tidak masuk itu sebagai ketua yayasan, secara umum undang-undang MD3 ini tidak berlaku di kita DPRD. Coba liat, bunyinya itu kan DPR, bukan DPRD,” Kata Otan Mamu, Kamis (23/2/2023).
Ia menambahkan bahwa, aturan tersebut perlu lagi dipelajari lebih dalam untuk mengetahui maknanya. Menurut dia, bagi pejabat publik, khususnya anggota DPRD yang merangkap jabatan ketua yayasan penerima dana hibah seperti dia, hanya tunduk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sorotan yang ditujukan kepadanya dinilai salah kaprah.
“Pada intinya undang-undang itu hanya mengatur DPR-RI, kita di DPRD tidak berlaku itu karena kita berpegang pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kita tunduk di situ. Jadi salah kaprah, kalau misalkan ini dipakai di daerah, kita ini bukan anggota DPR RI,” Jelasnya.
Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, salah satu tokoh agama Kabupaten Pohuwato, Umar Aziz, menyoroti rangkap jabatan Otan Mamu, sebab dinilai melanggar aturan. Umar menilai, bahwa Otan Mamu yang merangkap Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih, menyalahi undang-undang nomor 17 tahun 2014.
Informasinya, yayasan Otan Mamu merupakan salah satu lembaga penerima dana hibah pemerintah daerah Pohuwato, sejumlah 300 juta rupiah. Anggaran tersebut diproyeksikan untuk mendukung program visi-misi Pemerintahan Saipul – Suharsi. (Eki)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Boalemo

Anggota DPRD Boalemo Yayan Asuna Meninggal Dunia, Begini Sosok Almarhum Dimata Anggota Dewan

Parlemen

Aleg PKS Otan Mamu Salut Pemerintahan SMS, Pengresmian Jembatan Bumbulan di Paguat

Kabupaten Boalemo

Pegawai Setwan DPRD Boalemo Ikut Vaksinasi Covid-19

Parlemen

Beni Nento Apresiasi PT.PETS, Pro Aktif Dalam Pembangun Infrastruktur Plat Duicker di Desa Karya Indah

Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Sahkan Rancangan Ranperda APBD Perubahan 2022

Kabupaten Pohuwato

Ketua Komisi III Beni Nento Ingatkan Pemda Pohuwato Soal Bunga Dana PEN

Parlemen

Wakil Ketua DPRD Idris Kadji Siap Temui Pihak Balai Sungai

Parlemen

Bimtek Fraksi PDIP Se-Indonesia Gelorakan Politik Hijau