BOALEMO (JM) — Dalam rangka menggenjot hasil pendapatan daerah (PAD) di Kabupaten Boalemo, berbagai upaya yang ditempuh oleh Pemkab Boalemo. Salahsatu diantaranya yakni, melalui Pajak sarang burung Walet.
Namun sangat disayangkan harapan Pemda Boalemo mengenjot PAD melalui pajak Sarang Burung Walet belum sesuai harapan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala BKAD Kabupaten Boalemo melalui Kepala Bidang Pendapatan Daerah Kabupaten Boalemo, Irvan Uwade.
Kepada sejumlaah awak media Kabid Irvan menerangkan, dari thun 2021 hingga bulan Agustus 2022 kemarin, belum ada satupun pengusaha membayar pajak sarang burung walet. Dimana, tercatat ada 121 sarang walet di Kabupaten Boalemo.
“Dari tahun 2021 kemarin, itu belum ada realisasinya nol persen dengan alasannya belum kembali modal. Sedangkan walet di Boalemo ini ada sekitar 121 sarang burung walet di 7 kecamatan,” ungkap Kabid Pendapatan, Kamis (8/9/2022).
Padahal lanjut Kabid, pihaknya sudah beberapa kali menurunkan tim untuk melakukan survey maupun penagihan. “Kita ada tim di sini yang melakukan survey atau penagihan, cuma memang orang melaporkan sudah melakukan penjualan, disaat tim turun lagi alasan mereka (pengusaha walet ) belum pulang pokok,” tutur Irvan.
Disinggung berapa persen pajak yang harus dibayar para pengusaha Walet, Kabid Irvan mengatakaankan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak dikenakan dengan tarif 10 persen, dari hasil penjualan atau transaksi.
“Pajak sarang barung walet ini perda 6 tahun 2011 dengan tarif 10 persen dari hasil penjualan, itu perhitungan pajak sarang burung walet dari harga jual di kali 10 persen itu tarif pajak yang di setor ke daerah,” imbuhnya.
Dengan demikian kata Irvan, saat ini pihaknya masih menerapkan perhitungan pajak dengan tarif 10 persen sambil menunggu revisi.
“Kami masih menerapkan yang 10 persen sambil menunggu revisi yang 2 persen itu tinggal menunggu persetujuan dari provinsi,” sambung Irvan.
Selain itu kata Irvan, dalam Perda tersebut juga menjelaskaan ketentuan Pidana berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada pasal 181 :
(1). Wajib pajak yang karena kealpaanya yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2). Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Olehnya Kabid Pendapatan Irvan Uwade berharap, bagi seluruh pemilik sarang burung walet di kabupaten Boalemo, untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Saya sangat berharap kepada pengusaha burung walet yang ada di Kabupaten Boalmeo, untuk secepatnya membayar pajak sarang burung Walet,” tukasnya. (din)