Home / News

Senin, 21 Maret 2022 - 19:50 WITA

KPK Kawal Persiapan dan Pembangunan IKN Nusantara

Ketua KPK, Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri

JAKARTA (JM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (21/3/2022) menerima audiensi Kepala Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono yang didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

Tujuan audiensi adalah untuk berdiskusi dan konsultasi terkait harapan agar KPK melakukan pendampingan dan mengawal setiap tahapan proses dalam persiapan dan pembangunan IKN Nusantara untuk memastikan tata kelola IKN nantinya dapat berlangsung dengan baik.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2022 KPK telah menerima Menteri PPN/Bappenas yang memaparkan persiapan pembangunan IKN Nusantara. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Bappenas meminta pendampingan KPK.

Karenanya, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring mengawal persiapan dan pembangunan IKN Nusantara.

Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas-PK). KPK kemudian membentuk satuan tugas yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Korsup, dan Stranas PK.

Satgas melakukan pendampingan sesuai dengan tugasnya, antara lain:
Direktorat Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunanya untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi dengan metode Corruption Risk Assessment (CRA).

Tim Koordinasi Supervisi fokus terkait wilayah di Kalimantan Timur dan potensi korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKN.

Stranas PK mendorong upaya pencegahan korupsi melalui dua aksinya yaitu implementasi renaksi kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ)
Beberapa fokus KPK terkait pembangunan IKN Nusantara antara lain, yaitu terkait:

-Penyiapan lahan: ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN; transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis; tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas

-Penyediaan tenaga kerja
-Pengelolaan aset-aset milik negara
-Proses pengadaan barang dan jasa, dan
-Mekanisme pembiayaan

Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu: aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan.

KPK juga melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait. Untuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan KPK melakukan koordinasi dengan LKPP. Sedangkan, terkait pertanahan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi. (jm)

Share :

Baca Juga

News

Mitro Nanto Terpilih Aklamasi Ketua Perhimpunan Jurnalis Siber Boalemo

News

Kades Bendungan Bayar Full Insentif Guru PAUD dan TK

Headline

Datangi Polda, Jurnalis Gorontalo Tuntut Kejelasan Kasus Rum Pagau

News

SPAN PTKIN 2021 Dibuka, Ini Jadwal Syarat dan Cara Pendaftarannya

News

Rachmawati Tokoh Reunifikasi Korea, Ucapan Duka Mengalir Dari Berbagai Negara

News

Tagihan Capai Rp1 Triliun, Sejumlah RS di Riau Minta Pusat Bayarkan Klaim Penanganan Covid-19

News

Info Penting..!!! Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Ketiga Gratis

News

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Rachmat Gobel Minta Persoalan Pupuk Bersubsidi Harus Tuntas