POHUWATO (JM) – Anggota Komisi III DPRD Pohuwato mempertanyakan progres pekerjaan kepada dinas PU dan kontraktor proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN). Pasalnya sudah mau berakhirnya masa pekerjaan program tersebut, masih ada pekerjaan yang belum selesai.
Ketua Komisi III Beni Nento dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengatakan, DPRD masih mengacu kepada adendum pertama atas program tersebut. Sementara setelah diberikan adendum pertama, namun program yang ada belum juga selesai dikerjakan.
“Kalau kita berikan lagi adendum, maka tentu ada rekomendasi dari DPRD yakni harus diberikan sanksi pembayaran denda kepada kontraktor atau pihak ketiga,” tegas Beni di RDP Komisi III, Kamis, (28/4/2022).
Bahkan dalam pertemuan itu, terungkap kendala penyelesaian pembangunan ini karena kurangnya dukungan AMP.
” AMP- nya kan dari Kota, sementara rata – rata pihak ketiga di luar Pohuwato itu, bergantung pada AMP milik satu orang. Sehingga dukungan AMP ya ini kurang,” papar Beni Nento.
Berkaca dari masalah ini, DPRD pun akan memberikan rekomendasi kepada pihak ULP untuk mengevaluasi rekanan dalam pekerjaan Infrastruktur menggunakan dana PEN. (eki)