Home / BPN

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:37 WITA

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

Jakarta (JM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

 

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).

 

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai dimaksud. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.

 

Kepala Biro Humas dan Protokol menambahkan, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN.

 

Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum ini merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Shamy Ardian memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.

 

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.

 

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.

Share :

Baca Juga

BPN

Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat

BPN

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

BPN

Menteri ATR/BPN Paparkan Capaian PTSL dan Penataan Ruang pada Peringatan HANTARU 2025

BPN

Masyarakat Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di 11 Kantah saat Mudik ke Jawa Barat

BPN

Perkuat Sinergi, Kantah Boalemo Matangkan Strategi Program PTSL 2026

BPN

Dukung Program PTSL, Kantah Boalemo Koordinasi di Desa Patoameme

BPN

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

BPN

Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan