BOALEMO (JM) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan supervisi penilaian maladministrasi pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo pada Selasa, 18/11/2025.
Supervisi ini dilakukan sebagai bagian dari kontrol kualitas terhadap penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai, yang sebelumnya telah mengunjungi untuk pengambilan data dua pekan sebelumnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan bahwa supervisi ini dilakukan untuk memastikan bahwa tim penilai Ombudsman telah melaksanakan penilaian sesuai dengan Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang tercantum dalam Peraturan Ombudsman RI No. 61 Tahun 2025.
“Penilaian dilakukan dengan mengukur beberapa dimensi, seperti kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan/atau saran penyempurnaan,” Jelas Muslimin B. Putra.
Muslimin menambahkan bahwa penilaian maladministrasi ini sangat menekankan pada kepercayaan masyarakat.
“Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada seluruh pimpinan dan petugas di Kantor Pertanahan untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,”
Menerima kunjungan dari Ombudsman Gorontalo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Sudiar, S.IP., M.M., M.A.P. menyambut dengan baik dan berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan dan akuntabel sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat.
























