GORONTALO (JM) — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boalemo menghadiri rapat koordinasi mengenai pembahasan sertipikat hak atas tanah yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan pada Jumat, 12 Juni 2026. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo.
Selain membahas indikasi tersebut, agenda utama dalam pertemuan ini meliputi penyusunan langkah-langkah tindak lanjut untuk penyelesaian masalah pertanahan yang dimaksud.
Rapat koordinasi ini difungsikan sebagai sarana untuk menyamakan data serta persepsi antarinstansi terkait, khususnya yang berhubungan dengan bidang-bidang tanah yang terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan. Pertemuan ini juga menjadi wadah bersama dalam merumuskan rekomendasi penyelesaian komprehensif yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan ini ditujukan untuk membangun sinergi yang lebih kuat dalam penanganan sengketa atau permasalahan pertanahan. Melalui langkah tersebut, diharapkan dapat terwujud kepastian hukum serta terciptanya tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan. (JM)
























