BOALEMO (JM) — Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo menggelar kegiatan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di wilayah Kabupaten Boalemo. Langkah ini dilaksanakan guna memberikan kepastian serta perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, ini dipusatkan di sejumlah desa sasaran di Kecamatan Tilamuta. Kantor Pertanahan turun langsung ke lapangan bersama Wakil Bupati Boalemo beserta jajaran dan pihak KUA Kecamatan Tilamuta. Agenda utama di lapangan meliputi koordinasi, pendataan, hingga penyiapan kelengkapan berkas pendaftaran tanah wakaf.
Gerakan ini mengandalkan sinergi lintas pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Boalemo, Kantor Pertanahan, KUA, pemerintah desa, hingga para pengelola tanah wakaf (nazhir). Melalui kolaborasi tersebut, penyelesaian sertipikasi diharapkan berjalan lebih cepat agar legalitas aset wakaf terjamin dan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. (JM)
























