BOALEMO (JM) — Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo menggelar kegiatan pemberkasan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Mananggu pada Rabu (16/9/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf di daerah tersebut.
Pelaksanaan kegiatan berfokus pada pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyempurnaan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran. Tahap pemberkasan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, sehingga proses penerbitan sertipikasi dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Upaya percepatan sertipikasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang sah terhadap aset-aset wakaf. Dengan tersertipikasinga tanah wakaf, kebermanfaatan aset tersebut dapat terus terjaga dan terlindungi demi kepentingan masyarakat serta umat. (JM)
























