GORONTALO (JM) — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Rabu, 2 September 2026. Penandatanganan ini juga dilaksanakan secara menyeluruh oleh Kantor Pertanahan tingkat kabupaten/kota bersama Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam meningkatkan efektivitas koordinasi dan kolaborasi. Fokus utamanya mencakup pendampingan pelaksanaan program-program strategis pertanahan di daerah.
Selain pendampingan program, sinergi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat upaya preventif dan penegakan hukum terhadap berbagai indikasi tindak pidana mafia pertanahan. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedua belah pihak menyepakati mekanisme pertukaran informasi guna menangani persoalan pertanahan serta menjamin kepastian dan keamanan hak atas tanah milik masyarakat. (JM)
























