BOALEMO (JM) — Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo menggelar kegiatan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang difokuskan pada sejumlah desa di wilayah Kecamatan Botumoito pada Rabu (16/9/2026). Program ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara langsung di lapangan melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Wakil Bupati Boalemo beserta jajaran, KUA Kecamatan Botumoito, pemerintah desa, dan pengelola tanah wakaf. Tim gabungan tersebut melakukan koordinasi, pendataan, serta pendampingan dalam pemenuhan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses sertipikasi.
Sinergi lintas sektor ini ditargetkan agar proses legalisasi tanah wakaf berjalan lebih cepat dan efektif. Selain menghadirkan perlindungan hukum yang sah, upaya ini ditujukan untuk menjaga keberadaan tanah wakaf agar dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kepentingan keagamaan dan masyarakat. (JM)
























