Boalemo (JM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantah boalemo menyampaikan informasi mengenai pentingnya pemutakhiran data pada sertipikat tanah lama. Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan data fisik dan yuridis lama dengan sistem pertanahan digital saat ini.
Masyarakat dihimbau untuk memahami jenis layanan yang akan diajukan sebelum mendatangi kantor pertanahan. Hal ini dikarenakan setiap jenis proses memiliki ketentuan dan prosedur yang berbeda guna menghindari kesalahan dalam pemilihan layanan.
Persyaratan Pemutakhiran Data
Bagi masyarakat yang hanya ingin mengajukan permohonan Pemutakhiran Data, terdapat tiga dokumen utama yang wajib disiapkan:
Sertipikat Tanah: Dokumen asli sertipikat yang akan dimutakhirkan datanya.
Fotocopy Identitas: Salinan kartu identitas resmi pemohon (KTP).
Foto Geotagging/Titik Koordinat: Data lokasi terkini dari bidang tanah yang bersangkutan untuk keperluan pemetaan digital.
Mekanisme Pengajuan
Layanan pemutakhiran data ini dapat diproses dengan mengajukan layanan cek plotting. Pengajuan dilakukan melalui loket validasi yang tersedia di kantor pertanahan setempat. Melalui proses ini, posisi bidang tanah pada sertipikat lama akan dipetakan secara akurat ke dalam sistem koordinat nasional.
Dengan mengikuti alur yang benar sejak awal, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan meminimalisir kendala birokrasi di kemudian hari. (JM)
























