Mananggu (JM) — Kepala Desa Bendungan Kecamatan Mananggu, Ulul Adzmi Kadji menegaskan tidak memotong insentif tenaga pendidik anak usia dini (PAUD) guru taman Kanak-Kanak (TK) untuk 3 bulan terakhir yakni, bulan Oktober, November dan Desember.
“Pemdes Bendungan memutuskan tidak memotong insentif tenaga pendidik yang ada di Desa Bendungan untuk 3 bulan terakhir yakni, bulan oktober, November dan Desember,” ungkap Kades Bendungan saat diwawancara wartawan Jejakmedia.id, Ahad (20/12/2020).
Alasannya tidak memotong insentif tenaga pendidik, karena menurutnya tidak ada regulasi mengatur yang mewajibkan Pemdes Bendungan untuk melakukan pemotongan insentif.
“Mohon maaf sebelumnya, bukannya kami tidak mematuhi arahan dan kebijakan. Kami (Pemdes Bendungan, red) tidak ada alasan memotongnya. Karena regulasi yang mengatur tentang pemotongan insentif mereka tidak ada,” tutur Kades yang mantan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo itu.
Menariknya untuk tahun 2021 mendatang, Pemdes Bendungan akan menaikan insentif Guru PAUD, TK, Kader Posyandu, PPKBD dan SUB serta insentif para pemelihara Jenazah di Desa Bendungan.
“Alhamdulillah insentif aparat Desa tahun 2020 ini kami bayarkan full. Dan Insya Allah tahun 2021 nanti, insentif mereka akan kami naikan,” kata Kades Bendungan Ulul Adzmi Kadji. (jai)