BOALEMO (JM) – Perceraian memang menjadi akhir dari sebuah pernikahan, namun bukan berarti hak-hak perempuan dan anak ikut berakhir. Memegang prinsip tersebut, Bupati Boalemo, Rum Pagau, resmi menandatangani nota kesepakatan dengan Pengadilan Agama (PA) Tilamuta di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (28/01).
Langkah ini bukan sekadar seremoni. Rum Pagau menegaskan bahwa Pemkab Boalemo punya tanggung jawab moral agar anak-anak tidak kehilangan nafkah dan akses pendidikan hanya karena perpisahan orang tuanya.
“Perceraian jangan sampai mengabaikan hak dasar. Kami ingin pelayanan yang humanis dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak-anak kita,” tegas Rum.
Ketua PA Tilamuta, Royana Latif, menambahkan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. Dengan kerja sama ini, eksekusi putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak akan dikawal lebih ketat melalui perangkat daerah terkait.
























