POHUWAO (JM) — Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus menseriusi perlindungan masyarakat pekerja rentan. Untuk mengoptimalkan hal itu, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga siap bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diawali dengan rapat kerja operasional serta penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato tentang perlindungan masyarakat pekerja rentan, pemanjat kelapa dan penyelenggara jenazah berlangsung di meeting room kantor Bupati, Selasa, (20/4/2021).
Sementara pihak BPJS dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Ady Syamsul.
Bupati Saipul Mbuinga mengatakan bahwa di tahun kedua ini pemda kembali melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan melakukan penandatanganan MoU. “Kerjasama ini sangat baik dan kami sangat apresiasi.” Kata Bupati.
Pada dasarnya kata Bupati, apa yang terlihat dari program tahun kemarin sampai hari ini, berupa penyerahan santunan serta besarannya sungguh sangat lumayan, baik itu dari anggota Korpri maupun masyarakat pekerja rentan.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian menjelaskan, adapun kerjasama dengan pemda terkait penandatanganan MoU yakni masalah perlindungan bagi pekerja rentan di pohuwato.
Ini sebagai tindaklanjut dan upaya tahun sebelumnya sebanyak 8 ribuan pekerja rentan dalam hal ini pemanjat kelapa dan nelayan yang dilindungi dalam keselamatan ketenagakerjaan.
Selanjutnya kata Hendra, kegiatan kedua dalam rangka menyampaikan amanah dari presiden terkait masalah intruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah seluruh Indonesia khususnya di wilayah pohuwato.
“Ucapan terima kasih kepada pemda Pohuwato yang telah melakukan kerjasama dengan baik selama ini dan kami sangat berterima kasih pula atas dukungan dan suport pemda khususnya kepada bupati, ibu wabup, dan jajarannya yang sudah memberikan ipot positif buat kami dalam hal melaksanakan dan mengimplementasikan uu nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan sosial ketenagakaerjaan,” ungkap Hendra. (JM)