BOALEMO (JM) — Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025 kepada para camat dan kepala desa se-Kabupaten Boalemo. Penyerahan ini berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Rabu (14/5/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Lahmudin Hambali, Sekretaris Daerah Dr. Sherman Moridu, S.Pd, MM, dan Kepala BPKPD Kabupaten Boalemo Drs. Taufik Kumali, MM.
Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Meskipun pajak sering dianggap sebagai beban, namun bagi yang memahami manfaatnya, mereka tetap membayar,” ujar Rum Pagau.
Ia menjelaskan bahwa seluruh dana pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai bentuk pembangunan yang dirasakan langsung oleh warga.
“Semua pajak itu nantinya akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan yang ada di daerah, sebagaimana yang dirasakan masyarakat saat ini,” ungkapnya.
Bupati Rum Pagau juga mengungkapkan bahwa target penerimaan PBB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1.436.973.039, yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Boalemo.
Untuk mencapai target tersebut, Bupati mengimbau kepada para camat, kepala desa, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar berkolaborasi dalam pemungutan PBB. Ia juga mendorong pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
“Diharapkan Kepala BPKPD, camat, dan kepala desa dapat merealisasikannya sebelum jatuh tempo dan melakukan evaluasi penerimaan PBB setiap triwulan,” tutupnya.
























