BOALEMO (JM) – Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau melantik dan mengambil sumpah anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari empat desa, Senin (4/8/2025). Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Huwongo, Kecamatan Paguyaman tersebut meliputi BPD Desa Saripi, Desa Wonggahu, Desa Huwongo Kecamatan Paguyaman, serta Desa Patoameme Kecamatan Botumoito.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali, S.Sos, M.Si, Asisten II Setda Boalemo Drs. Haris Pilomonu, M.Si, Kepala Dinas Sosial dan PMD Dra. Mondru Mopangga, Camat Paguyaman, serta para Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menekankan pentingnya anggota BPD yang baru dilantik untuk memahami dan menjalankan tugas serta tanggung jawab dengan sungguh-sungguh. Ia mengingatkan agar BPD dan Kepala Desa bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“BPD dan Kepala Desa adalah unsur pemerintah desa, BPD merupakan mitra kerja Kepala Desa. Jangan membuat aturan di luar koridor yang ada,” tegas Bupati.
Rum Pagau juga menegaskan perlunya harmonisasi hubungan antara BPD dan Kepala Desa demi menciptakan suasana desa yang kondusif. Ia meminta agar setiap kebijakan diambil melalui komunikasi dan musyawarah bersama.
“BPD tidak boleh bertindak semena-mena hanya karena mendengar isu. Begitu pula Kepala Desa, jangan mengambil keputusan sepihak tanpa koordinasi dengan BPD,” ujarnya.
Bupati menambahkan, BPD dan Kepala Desa harus mengedepankan kepentingan masyarakat desa di atas kepentingan pribadi serta menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas. Ia berharap seluruh perangkat desa membangun sinergi dan komunikasi yang baik guna mewujudkan pemerintahan desa yang harmonis dan maju.
























