BOALEMO (JM) – Pemerintah Kabupaten Boalemo menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPGR) di aula Inspektorat Kabupaten Boalemo, Selasa (3/8/2021) yang dibuka oleh Plt. Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf,M.Si.
Dihadapan Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho,S.Sos, Sekretaris Daerah DR.Sherman Moridu,S.Pd,MM, Kepala Inspektorat Sukardi Djakatara, para Asisten, Pimpinan OPD dan Bendahara masing-masing OPD, mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan sidang MPTGR ini, tujuannya untuk mengembalikan kerugian Negara yang di akibatkan kesalahan-kesalahan Administrasi.
“Sidang MPTGR ini merupakan upaya Pemerintah Daerah menyelesaikan tindaklanjut hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat Pengawas. Apakah itu temuan Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten Boalemo, BPKP maupun BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo,” kata Plt Bupati Anas.
Sehingga itu, di harapkan kepada OPD dan desa yang ada di daerah ini, agar dapat menyelesaikan hasil temuan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Kemudian Anas menegaskan beberapa hal yang merupakan hasil komunikasi kami dengan jajaran Aparat Penegak Hukum, baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat Provinsi.
Diharapkan Pemerintah daerah dapat meningkatkan peran – peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) itu sendiri didalam mengangani persoalan-persoalan yang ada di daerah.
Semaksimal mungkin APIP maupun APEP benar-benar berperan terhadap temuan sekecil apapun segera di tindaklanjuti.
“Peran dari pada APIP ini, diharapkan mulai saat ini, agar dimaksimalkan dan ditingkatkan. Sehingga persoalan-persoalan yang dihadapi oleh internal kita bisa diselesaikan oleh APIP itu sendiri,” pesan Plt Bupati Anas Jusuf. (iyan)