Home / Kabupaten Boalemo

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:34 WITA

BKAD Tegaskan Pengusaha Burung Walet Wajib Bayar Pajak, Nominalnya Cuma Segini

BOALEMO (JM) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui bidang  pendapatan Irvan Uwade mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2022 besaran pajak yang harus dibayarkan pengusahaan sarang walet sebesar 2 persen.

“Penetapan tarif ini sudah melalui berbagai tahapan, mulai pembahasan di DPRD sampai FGD di Kecamatan yang melibatkan pengusaha walet, dan ini juga telah disepakati bersama besarannya 2 persen,” kata Irvan Uwade, Kamis (2/2/23).

Irvan membeberkan, pengusaha walet yang telah terdaftar di pemerintah daerah sebanyak 121 pengusaha. tapi realisasi pajak di tahun 2022 nilainya 5 juta.

Diketahui, jumlah pengusaha walet yang membayar pajak pada tahun 2022 terdiri dari Tilamuta 1 orang pengusaha walet dan Wonosari 2 orang pengusaha walet.

“Artinya masih ada 118 pengusaha walet yang belum menjalankan kewajibannya. Dan untuk tahun 2023 sudah disahkannya Perda PDRD nomor 6 tahun 2022, maka besaran tarif pajak hanya 2 persen. Maka pengusaha walet diwajibkan membayar pajak,” beber Irvan Uwade. (eki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Boalemo Sambut Tim Penilai Percepatan Penurunan Stunting

Kabupaten Boalemo

NEWS !!! Cahaya FM Mengudara di Frekuensi 92.7 FM, Boalemo Punya Radio Baru

Kabupaten Boalemo

Anas Hadiri Regional Meeting Kawasan Teluk Tomini dan Maluku Utara

Kabupaten Boalemo

Anas : Isra Miraj Momentum Tingkatkan Iman dan Taqwa

Kabupaten Boalemo

Penjabup Hendriwan Hadiri Musyawarah KOHATI Cabang Boalemo

Kabupaten Boalemo

Pastikan Mutu di Atas Target, Bupati Rum Pagau Tinjau Proyek Sekolah Rakyat Wonosari

Kabupaten Boalemo

Penjabup Hendriwan Lantik Pengurus Aliansi Jurnalis Boalemo Periode 2022-2024

Kabupaten Boalemo

Plt Bupati Anas Jusuf Kukuhkan Pengurus DPD Musyawarah Antar Gereja Boalemo