Home / Kabupaten Boalemo

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:34 WITA

BKAD Tegaskan Pengusaha Burung Walet Wajib Bayar Pajak, Nominalnya Cuma Segini

BOALEMO (JM) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui bidang  pendapatan Irvan Uwade mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2022 besaran pajak yang harus dibayarkan pengusahaan sarang walet sebesar 2 persen.

“Penetapan tarif ini sudah melalui berbagai tahapan, mulai pembahasan di DPRD sampai FGD di Kecamatan yang melibatkan pengusaha walet, dan ini juga telah disepakati bersama besarannya 2 persen,” kata Irvan Uwade, Kamis (2/2/23).

Irvan membeberkan, pengusaha walet yang telah terdaftar di pemerintah daerah sebanyak 121 pengusaha. tapi realisasi pajak di tahun 2022 nilainya 5 juta.

Diketahui, jumlah pengusaha walet yang membayar pajak pada tahun 2022 terdiri dari Tilamuta 1 orang pengusaha walet dan Wonosari 2 orang pengusaha walet.

“Artinya masih ada 118 pengusaha walet yang belum menjalankan kewajibannya. Dan untuk tahun 2023 sudah disahkannya Perda PDRD nomor 6 tahun 2022, maka besaran tarif pajak hanya 2 persen. Maka pengusaha walet diwajibkan membayar pajak,” beber Irvan Uwade. (eki)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Boalemo

Wabup Boalemo Hadiri Munas Perdana ASWAKADA di Yogyakarta

Kabupaten Boalemo

Beredar Foto Bertuliskan Karyawan Eka Putra Noho For Boalemo 1

Kabupaten Boalemo

Dikpora Boalemo Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Guru PAUD, Dibuka Sekda Sherman Moridu

Kabupaten Boalemo

Bupati Anas Jusuf Pimpin Diskusi KEK Teluk Tomini Bersama UNG

Kabupaten Boalemo

Bupati Anas Jusuf Buka Lomba Senam Goyang Tolotidi

Kabupaten Boalemo

Penjabup Hendriwan Hadiri Pengukuhan Implementasi Aplikasi e-BERPADU di PN Tilamuta

Kabupaten Boalemo

Penjabup Hendriwan Hadiri Pelatihan Penyelenggaraan Fardhu Kifayah Jenazah Yang Digelar Baznas Boalemo

Kabupaten Boalemo

BKAD Gelar Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dibuka Oleh Penjabup Hendriwan