Home / Kabupaten Boalemo

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:34 WITA

BKAD Tegaskan Pengusaha Burung Walet Wajib Bayar Pajak, Nominalnya Cuma Segini

BOALEMO (JM) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui bidang  pendapatan Irvan Uwade mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2022 besaran pajak yang harus dibayarkan pengusahaan sarang walet sebesar 2 persen.

“Penetapan tarif ini sudah melalui berbagai tahapan, mulai pembahasan di DPRD sampai FGD di Kecamatan yang melibatkan pengusaha walet, dan ini juga telah disepakati bersama besarannya 2 persen,” kata Irvan Uwade, Kamis (2/2/23).

Irvan membeberkan, pengusaha walet yang telah terdaftar di pemerintah daerah sebanyak 121 pengusaha. tapi realisasi pajak di tahun 2022 nilainya 5 juta.

Diketahui, jumlah pengusaha walet yang membayar pajak pada tahun 2022 terdiri dari Tilamuta 1 orang pengusaha walet dan Wonosari 2 orang pengusaha walet.

“Artinya masih ada 118 pengusaha walet yang belum menjalankan kewajibannya. Dan untuk tahun 2023 sudah disahkannya Perda PDRD nomor 6 tahun 2022, maka besaran tarif pajak hanya 2 persen. Maka pengusaha walet diwajibkan membayar pajak,” beber Irvan Uwade. (eki)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Boalemo

Bupati Anas Jusuf Lantik Penjabat Kades Dulohupa

Kabupaten Boalemo

PLT Bupati Anas Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan OPD

Kabupaten Boalemo

Dikpora Boalemo Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Guru PAUD, Dibuka Sekda Sherman Moridu

Kabupaten Boalemo

Plt Bupati Anas Jusuf Lantik Pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Boalemo

Kabupaten Boalemo

Sekda Sherman Moridu Pimpin Rapat Terbatas Dengan OPD dan Investor, Bahas Pulo Cinta

Kabupaten Boalemo

Anas Jusuf Temui Wakil Ketua DPR-RI Rachmad Gobel, Kembangkan Pelabuhan Tilamuta

Kabupaten Boalemo

Pemkab Boalemo Sambut Kunker Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kabupaten Boalemo

Tim Nakes Dikes Boalemo Siap Sisir Desa Yang Masih Rendah Angka Vaksinasi