Home / Kabupaten Boalemo

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:34 WITA

BKAD Tegaskan Pengusaha Burung Walet Wajib Bayar Pajak, Nominalnya Cuma Segini

BOALEMO (JM) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui bidang  pendapatan Irvan Uwade mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2022 besaran pajak yang harus dibayarkan pengusahaan sarang walet sebesar 2 persen.

“Penetapan tarif ini sudah melalui berbagai tahapan, mulai pembahasan di DPRD sampai FGD di Kecamatan yang melibatkan pengusaha walet, dan ini juga telah disepakati bersama besarannya 2 persen,” kata Irvan Uwade, Kamis (2/2/23).

Irvan membeberkan, pengusaha walet yang telah terdaftar di pemerintah daerah sebanyak 121 pengusaha. tapi realisasi pajak di tahun 2022 nilainya 5 juta.

Diketahui, jumlah pengusaha walet yang membayar pajak pada tahun 2022 terdiri dari Tilamuta 1 orang pengusaha walet dan Wonosari 2 orang pengusaha walet.

“Artinya masih ada 118 pengusaha walet yang belum menjalankan kewajibannya. Dan untuk tahun 2023 sudah disahkannya Perda PDRD nomor 6 tahun 2022, maka besaran tarif pajak hanya 2 persen. Maka pengusaha walet diwajibkan membayar pajak,” beber Irvan Uwade. (eki)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Boalemo

Plt Bupati Anas Ajak Warga Pertahankan Status Zona Hijau Boalemo 

Kabupaten Boalemo

Dituding Pembohong, Ketua Dekab Boalemo Klarifikasi Duduk Masalah

Kabupaten Boalemo

Pemilik Pangkalan Gas LPG 3 KG se Boalemo Ikut Sosialisasi Pembinaan, Dihadiri Penjabup Hendriwan

Kabupaten Boalemo

Pertama Kali Kasat Reskrim Polres Boalemo Dipimpin Perempuan, Ini Namanya

Kabupaten Boalemo

Plt Bupati Anas Jusuf Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19 

Kabupaten Boalemo

Mantapkan Persiapan Penilaian Inovasi Daerah, Pemkab Boalemo Gelar Coffe Morning

Kabupaten Boalemo

Plt Bupati Anas Sambut Kunjungan Rachmat Gobel ke Boalemo

Kabupaten Boalemo

Pemda Boalemo Gelar Tonggeyamo Tetapkan 1 Syawal 1443 Hijriyah