JAKARTA (JM) – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mardani H Maming memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (2/6/2022).
Mardami menyebut pemeriksaan itu tidak lepas dari permasalahannya dengan Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang disebut sebagai raja batubara Kalimantan.
Mardani datang pada Kamis pagi ke kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta.
“Ini sebenarnya permasalahan saya dengan Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Tetapi nanti setelah pemeriksaan saya akan rincikan lagi penjelasannya,” kata dia.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut persoalan yang membuatnya dipanggil lembaga pemberantas rasuah tersebut. Keterangan terbukanya di gedung KPK mengindikasikan ada perseteruan terkait tambang batubara.
Haji Isam dikenal sebagai salah satu Raja Batubara Kalimantan.
Ia juga punya perusahaan penyewaan pesawat, helikopter, dan tongkang. Salah satu pesawatnya dipakai untuk mengantar Zakir Naik selama di Indonesia yang merupakan buronan sejumlah kasus di India sehingga memilih tinggal di luar India.
*Kasus Gratifikasi*
Selama beberapa waktu terakhir, nama Maming disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo. Jaksa menyebut Dwidjono menerima suap Rp 27 miliar untuk izin pertambangan.
Pengacara Mardani, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono. Itu juga dipertegas Dwidjono kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sebelumnya Mardani telah menyampaikan keterangan berkaitan dengan peralihan IUP PT. BKPL ke PT. PCN dimana menurut Mardani peralihan tersebut sudah sesuai aturan karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas ESDM.
Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah. Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.
“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” tutup Irfan. (din)