BOALEMO (JM) – Penyampain pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14 dan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Boalemo.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Boalemo, Taufik Kumali menjelaskan bahwa pemerintah daerah Boalemo secepatnya membayarkan THR maupun Gaji 13 untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah Boalemo.
“Dari segi keungan kita siap untuk membayarkan THR dan Gaji 13, jika semuanya sudah selesai maka akan secepatnya kami bayarkan, apalagi pada tanggal 29 itu sudah masuk cuti bersama,” ungkap Kepala BKAD Boalemo, Taufik Kumali saat diwawancara awak media saat ditemuii ditempat kerjanya, Selasa (19/04/2022).
Selanjutnya Kepala BKAD menjelasksn, soal pembayaran THR dan Gaji yang berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 yang meliputi pembayaran kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Karena dasarnya sudah ada, maka kita tindaklanjuti dengan perbub. Dan jika perbub suda ada dan pak Bupati sudah tandatangan maka insya Allah minggu depan sudah bisa kita bayarkan,” tutup Kepala BKAD Taufik Kumali. (eki)