Boalemo (JM) – Menjelang hari pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar patroli pengawasan selama masa tenang untuk memastikan suasana kondusif dan mencegah potensi pelanggaran pemilu.
Patroli ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga agar seluruh aktivitas kampanye yang telah dihentikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari sebelum pencoblosan, melarang segala bentuk kegiatan kampanye, termasuk pemasangan atribut politik dan penyebaran materi kampanye.
Tiga Tujuan Utama Patroli Pengawasan:
- Pencegahan Pelanggaran: Mengantisipasi praktik politik uang, kampanye terselubung, dan bentuk pelanggaran lain yang dapat mencederai integritas pemilu.
- Menjaga Ketertiban: Memastikan seluruh pihak mematuhi aturan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
- Edukasi Masyarakat: Mengajak masyarakat memahami pentingnya masa tenang dalam menciptakan Pilkada yang jujur dan adil.
Patroli ini memperlihatkan sinergi antara Bawaslu dan Gakkumdu yang melibatkan kepolisian serta kejaksaan dalam upaya penegakan hukum terpadu. Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Mohammad Fajri Arsyad, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas, yang memantau langsung pelaksanaan patroli di lapangan.
Bawaslu Boalemo melaksanakan patroli berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 114 Tahun 2024, dengan cakupan pengawasan di seluruh kecamatan di Kabupaten Boalemo. Tim patroli terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), memastikan pengawasan berjalan menyeluruh hingga ke tingkat akar rumput.
Dengan kolaborasi yang solid dan langkah proaktif ini, diharapkan Pilkada di Kabupaten Boalemo dapat berlangsung aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat prinsip demokrasi yang adil dan transparan. (JM)