BOALEMO(JM) – Pelaksana tugsa (Plt) Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf, Msi mengadakan pertemuan dengan Dinas Sosial dan PMD untuk menindak lanjuti aspirasi Tim ahli Pendamping desa terkait Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Pertemuan yang digelar diruang kerja Plt Bupati Boalemo, Senin (8/2/2021), dihadiri Kadis Sosial dan PMd Fadlina Podungge, Kepala Inspektorat Musafir Bempah, Kabag Hukum Andre Tumewu dan Tim ahli pemdaping desa.
Pada kesempatan itu Plt Bupati Anas Jusuf menyampaikan bahwa pertemuan ini di laksanakan untuk membahas kajian terkait peraturan Bupati Boalemo nomor 82 tahun 2020 tentang pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Dimana, dalam peraturan tersebut terdapat disreksi antara Permendes PDDT nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 dengan peraturan Bupati Boalemo nomor 82 tahun 2020 tentang pedoman teknis Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 di Kabupaten Boalemo.
adapun yang menjadi pokok review dalam peraturan adalah pemberian Insentif, Penentuan maksimal besaran Insentif, Pemberian honor satgas relawan Covid 19, Swakelola Pelatihan melalui Dinas teknis, pelatihan BPD dan pelatihan di luar pra tugas Kepala Desa.
“Saya berharap, Kadis Sosial dan PMD serta Tim Ahli Pendamping desa agar membangun komunikasi, sehingga tidak akan terjadi hal-hal seperti ini.
kejadian ini sebenarnya tidak akan terjadi kalau memang ada komunikasi untuk mencari solusi dan menyelesaikannya secara baik-baik.(iyan)