Home / Pemprov Gorontalo

Senin, 22 Maret 2021 - 23:38 WITA

40 Pejabat Administrator Pemprov Gorontalo Ikut Ujian Sertifikasi PBJP

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba memasangkan kartu peserta kepada Pejabat Pengadaan usai membuka pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di aula Badan Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Provinsi Gorontalo, Senin (22/3/2021). (Foto: ADC)

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba memasangkan kartu peserta kepada Pejabat Pengadaan usai membuka pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di aula Badan Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Provinsi Gorontalo, Senin (22/3/2021). (Foto: ADC)

GORONTALO (JM) – Sebanyak 40 Pejabat Adminitrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di aula Badan Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Provinsi Gorontalo, Senin (22/3/2021).

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba tersebut akan dilaksanakan selama dua hari untuk pelatihan dan satu hari untuk ujian sartifikasi.

Sekda Darda dalam sambutannya mengatakan, proses PBJ pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, PBJP harus dikelola oleh SDM pelaku pengadaan yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian PBJ, agar tidak terjadi permasalahan apalagi sampai pada persoalan hukum.

“Sehingga saya memandang pelatihan PBJP ini sangat penting terutama untuk membekali seluruh pejabat adminitrator atas informasi dasar terkait PBJ untuk mengakomodir permasalah yang terjadi,” jelas Darda.

Darda berharap pengguna anggaran, KPA/PPK bisa menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas karena KPA/PPK merupakan mekanisme yang melekat secara langsung di dalam aturan pengadaan barang jasa pemerintah.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kaban Diklat Tajudin Pata menjelaskan tujuan kegiatan pelatihan untuk meminimalisir kesalahan dalam setiap proses pelelangan sehingga yang didapat lebih maksimal.

Sebagaimana dijelaskan pada pasal 74 ayat 1 huruf d, bahwa PPK atau pejabat pengadaan yang dijabat oleh ASN, TNI Polri wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023.

“Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti kebijakan Gubernur Gorontalo bahwa eselon tiga wajib bersertifikat BPJ. Ini juga sejalan dengan prepres dan saya kira kebijakan pak Gubernur sangat tepat untuk kita laksanakan,” imbuhnya. (JM)

Share :

Baca Juga

Pemprov Gorontalo

Hais Ayuwa Bahas Infrastruktur dan Kesejahteraan dalam Reses di Tinelo

Pemprov Gorontalo

La Ode Haimudin Titip Harapan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pemprov Gorontalo

Mustafa Yasin Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

Pemprov Gorontalo

Pastikan Kelancaran Mudik, Ketua DPRD Gorontalo Pantau Pelabuhan Penyeberangan

Pemprov Gorontalo

Mikson Yapanto: Pasokan Listrik Gorontalo Harus 100% di 2025

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Sambut Kedatangan Mantan Wapres Jusuf Kalla

Pemprov Gorontalo

Wahyudin Moridu Perjuangkan Perbaikan Jalan Dulupi dan Harga Jagung

Pemprov Gorontalo

Reses di Bone Bolango, Lolly Junus Dengarkan Aspirasi Masyarakat