BOALEMO (JM) – Dalam upaya mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boalemo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Redistribusi Tanah pada Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini menyasar warga di dua lokasi, yakni Desa Saripi dan Desa Tangkobu.
Program redistribusi tanah ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan pemerataan penguasaan, pemilikan, serta penggunaan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat setempat.

Dalam sosialisasi tersebut, tim dari Kantor Pertanahan memberikan pemahaman komprehensif kepada warga.
“Penyampaian materi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami prosesnya secara utuh, sehingga mereka tahu persis manfaat hukum yang akan didapatkan,” tulis keterangan resmi tersebut.
Selain sebagai bentuk penataan aset, kegiatan ini diharapkan dapat memacu partisipasi aktif warga agar proses di lapangan berjalan tertib dan transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan akhirnya tidak hanya sekadar memberikan sertifikat, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang dapat mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kepastian hak atas tanah, warga diharapkan dapat mengelola lahan mereka dengan lebih produktif sebagai bagian dari reforma agraria yang berkelanjutan di Kabupaten Boalemo. (JM)
























