Home / News

Sabtu, 5 September 2020 - 17:44 WITA

Tanggapi Penanganan Kasus Djoko Candra Dan Jaksa Pinangki, Ini Tiga Point Sikap KPK

JAKARTA (JM) Komisi Pemberantasan Korupsi tetap kompak dan solid, serta bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Lima pimpinan KPK pun telah menyepakati bahwa semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan. Pimpinan KPK memutuskan tiga poin sebagai berikut:

1. Kami 5 pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri.

2. Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

3. Pimpinan KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

Pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2, yang berbunyi:

“(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan: a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti; b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya; d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi; e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.” ungkap lima Pimpinan KPK yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata, dalam konferensi pers, Jumat 04/09/2020 kemarin di kantor KPK RI di Jakarta.  (JM)

Share :

Baca Juga

Ketua Umum KTNA Nasional (sejak tahun 2000), sungguh seorang pejuang tani tak kenal lelah. Dia adalah sosok penghubung kepentingan petani Indonesia dengan kebijakan pemerintah Indonesia.

Daerah

Ketua KTNA Winarno Tohir Meninggal Dunia

Kabupaten Boalemo

Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Kunker Perdana Di Lapas Boalemo

Kabupaten Pohuwato

Warga Desa Dudeulo Siap Menangkan Pasangan SMS

News

Hadiri Perayaan Hari Kartini 2025, Dirjen Pentag: Perempuan Diberikan Ruang Menuju Indonesia Emas 2045

News

Info Penting..!!! Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Ketiga Gratis

News

Wamen ATR/Waka BPN Ikuti Upacara Kemerdekaan di IKN Mengenakan Baju Adat Betawi

Headline

Sprindik Diduga Cacat Prosedur, Marten Basaur Lapor Ke Propam Polda Gorontalo

News

Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Berpesan agar Warga Hati-Hati Jaga Sertipikat