Home / News

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:41 WITA

KPU Boalemo Belum Tetapkan Calon Bupati Terpilih, Tunggu Surat MK

Boalemo (JM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo belum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih meski hasil perolehan suara dari lima pasangan calon telah ditetapkan. Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran perkara sengketa hasil pemilihan.

“Penutupan register perkara di MK menjadi acuan kami. Setelah itu, MK akan bersurat ke KPU mengenai daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa atau perkara, sehingga penetapan calon terpilih dapat dilaksanakan,” ujar Yuyun.

Ia menambahkan bahwa penutupan buku register perkara di MK dijadwalkan pada 19 atau 20 Desember 2024.

“Setelah tanggal tersebut, kami akan menerima surat resmi dari MK terkait jadwal pelaksanaan penetapan calon terpilih,” tambahnya.

Terkait potensi gugatan dari pasangan calon, Yuyun memastikan hingga tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara pada 4 Desember 2024, tidak ada laporan atau gugatan yang diajukan ke MK.

“Sampai saat ini, tidak ada laporan atau gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sejak tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara,” tegas Yuyun. (JM)

Share :

Baca Juga

News

Tingkatkan Zona Integritas, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Penilaian Mandiri dan Berikan Penghargaan WTAB

News

Anggota KPU Boalemo Febriyani Selvia Biya Hadiri Bimtek Perselisihan Hasil Pilkada Di MK

Hukum / Kriminal

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK

Kabupaten Pohuwato

Parpol Pengusung SMS Yakinkan Warga Marisa – Buntulia Coblos Nomor 4

News

Konsultasi ke BKN, Komisi I Deprov Gorontalo Dalami Aturan Larangan Rekrut Tenaga Ahli

News

Peringati Nuzululqur’an Sekaligus Buka Puasa Bersama, Menteri Nusron: Momentum Menjadikan Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup

News

LAKUKAN KUNJUNGAN KE SULUT, INI YANG DIBAHAS PENGURUS JMSI PUSAT BERSAMA PJS GUBERNUR

News

Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Penyebarluasan Informasi Faktual oleh Jajaran Kementerian ATR/BPN