Home / Headline / News

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:13 WITA

Sprindik Diduga Cacat Prosedur, Marten Basaur Lapor Ke Propam Polda Gorontalo

Marten Basaur, didampingi kuasa hukumnya Rahman Sahi, S.H., M.H.,saat melapor ke Polda Gorontalo. Rabu, 21/05/2025.

Marten Basaur, didampingi kuasa hukumnya Rahman Sahi, S.H., M.H.,saat melapor ke Polda Gorontalo. Rabu, 21/05/2025.

Gorontalo, (JM) – Marten Basaur, didampingi kuasa hukumnya Rahman Sahi, S.H., M.H., melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo, Rabu (21/5/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang dinilai tidak tepat sasaran dan prosedur.

Kuasa hukum Marten, Rahman Sahi, mengungkapkan bahwa terdapat dua kejanggalan dalam Sprindik yang diterbitkan Polda Gorontalo. Pertama, Sprindik tidak mencantumkan dasar laporan polisi (LP) atau laporan informasi (LI). Kedua, objek perkara yang diselidiki terkait hutan lindung dan cagar alam, sementara kliennya bergerak di bidang pertambangan.

“Ini menunjukkan ketidaktepatan sasaran dan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Rahman.

Dalam kesempatan yang sama, Marten Basaur mengaku dirinya merasa diintimidasi secara tidak adil oleh aparat kepolisian. Ia mempertanyakan alasan mengapa hanya dirinya yang menjadi sasaran penyelidikan, padahal terdapat banyak aktivitas pertambangan ilegal lain di lokasi yang sama.

“Dari banyaknya alat berat yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, hanya saya yang diintimidasi. Ini sangat tidak adil,” katanya.

Marten memberikan waktu satu minggu kepada Polda Gorontalo untuk memberikan tanggapan terkait laporannya. Jika tidak ada tindak lanjut, Marten akan membawa kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta.

Rahman menambahkan bahwa laporan mereka telah diterima oleh Kabid Propam Polda Gorontalo dan saat ini menunggu proses disposisi untuk penyelidikan lanjutan.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai kode etik profesi dan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan, S.I.K., M.H., saat di wawancara awak media di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa Propam akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran oleh anggotanya.

“Kami akan memastikan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Verifikasi akan dilakukan secara teliti,” tegas Kombes pol Afri Darmawan. (JM)

Share :

Baca Juga

News

Di Hadapan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Progres Penertiban 537 Perusahaan Sawit yang Tidak Memiliki HGU

Hukum / Kriminal

Ketua Forwaka Gorontalo Lapor Alfian Biga ke Polda Gorontalo, Diduga Ancam Wartawan

News

FFWI Tolak Menilai Pelaku Kekerasan atau Perundungan Sekual

News

Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron: Ada 157 Hektare Tanah Telantar Siap Ditindaklanjuti

News

Berantas Korupsi, KPK Fokus Terapkan 3 Trisula

News

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pelayanan Melalui Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik

News

Mentan SYL Bersama Wamen Harvick Terima Kunjungan Panglima TNI

News

Terima Sertipikat Tanah Elektronik Satu Lembar dari Menteri AHY, Pengusaha Mebel di Jateng: Tidak Khawatir Karena Simpel dan Aman