Gorontalo, (JM) – Marten Basaur, didampingi kuasa hukumnya Rahman Sahi, S.H., M.H., melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo, Rabu (21/5/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang dinilai tidak tepat sasaran dan prosedur.
Kuasa hukum Marten, Rahman Sahi, mengungkapkan bahwa terdapat dua kejanggalan dalam Sprindik yang diterbitkan Polda Gorontalo. Pertama, Sprindik tidak mencantumkan dasar laporan polisi (LP) atau laporan informasi (LI). Kedua, objek perkara yang diselidiki terkait hutan lindung dan cagar alam, sementara kliennya bergerak di bidang pertambangan.
“Ini menunjukkan ketidaktepatan sasaran dan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Rahman.
Dalam kesempatan yang sama, Marten Basaur mengaku dirinya merasa diintimidasi secara tidak adil oleh aparat kepolisian. Ia mempertanyakan alasan mengapa hanya dirinya yang menjadi sasaran penyelidikan, padahal terdapat banyak aktivitas pertambangan ilegal lain di lokasi yang sama.
“Dari banyaknya alat berat yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, hanya saya yang diintimidasi. Ini sangat tidak adil,” katanya.
Marten memberikan waktu satu minggu kepada Polda Gorontalo untuk memberikan tanggapan terkait laporannya. Jika tidak ada tindak lanjut, Marten akan membawa kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta.
Rahman menambahkan bahwa laporan mereka telah diterima oleh Kabid Propam Polda Gorontalo dan saat ini menunggu proses disposisi untuk penyelidikan lanjutan.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai kode etik profesi dan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan, S.I.K., M.H., saat di wawancara awak media di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa Propam akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran oleh anggotanya.
“Kami akan memastikan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Verifikasi akan dilakukan secara teliti,” tegas Kombes pol Afri Darmawan. (JM)
























