Gorontalo (JM) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja lanjutan bersama Branch Operation Head PT JBA Indonesia cabang Gorontalo pada Senin (24/03/2025). Rapat ini membahas tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme lelang yang dilakukan oleh PT JBA Indonesia.
Ketua Komisi I DPRD Gorontalo, Fadli Poha, menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang dan meminta PT JBA untuk bertanggung jawab atas keluhan yang disampaikan masyarakat.
“Kami dari Komisi I berharap hal ini tidak terjadi lagi pada masyarakat lainnya. Jangan sampai ada lagi korban yang merasa dirugikan akibat mekanisme lelang yang tidak sesuai prosedur,” ujar Fadli.
Komisi I juga menuntut PT JBA agar membayar ganti rugi sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak yang dirugikan.
Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Femi Udoki, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian barang yang dijual, sehingga pembeli merasa tertipu.
“Ada ketidaksesuaian barang yang dilelang, dan ini jelas merugikan pembeli. Kami menduga PT JBA Gorontalo melakukan modus kesengajaan. Kami akan menelusuri kasus ini lebih lanjut,” tegas Femi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti.
“Jangan bohongi rakyat! Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh JBA, tolong segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. (JM)