BOALEMO (JM) β Dua pria berinisial AN (37) dan MN (34) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Kasat Resnarkoba Polres Boalemo, IPTU Nirwan Damopolii, S.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai dua pria membawa sabu. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya bersama KBO Sat Resnarkoba IPDA Sit Owen Sumendong, S.H., serta sejumlah anggota segera melakukan penyelidikan dan pencegatan.
“Kami hentikan sebuah mobil yang dicurigai. Di dalamnya terdapat dua pria yang sesuai dengan informasi yang kami terima. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua sachet klip yang diduga berisi sabu,” ungkap IPTU Nirwan.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak kardus hitam berisi beberapa bungkusan plastik LCD handphone. Di antara plastik tersebut, ditemukan timah rokok berwarna merah yang di dalamnya tersimpan dua sachet klip diduga sabu.
KBO Sat Resnarkoba Polres Boalemo, IPDA Sit Owen Sumendong, S.H., menyatakan bahwa kedua pria tersebut telah mengakui bahwa barang haram itu adalah milik mereka.
βIni merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Boalemo,β tegas IPDA Sit Owen.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Boalemo guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (JM)

























