Home / News

Senin, 10 Maret 2025 - 23:03 WITA

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Minyak Goreng Oplosan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Boalemo (JM) – Polda Gorontalo melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang dilakukan oleh pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Senin(10/03/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik toko, Sdra. ARNAS alias DAENG ARNAS, serta dua karyawannya, Sdra. IRMAN alias ONGKY dan Sdra. AMBO LOLO.

Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, para tersangka melakukan pengoplosan minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan cara membuka kemasan aslinya dan memindahkannya ke dalam galon ukuran 22 liter, serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml. Minyak goreng tersebut kemudian dijual kembali tanpa label SNI dan tanpa informasi terkait produk sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa Toko Asni menjual minyak goreng Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp17.000 per liter. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo mendatangi lokasi dan menemukan praktik pemindahan minyak goreng dari kemasan asli ke dalam wadah tidak berstandar. Dalam operasi tersebut, Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  1. 544 karton/dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter (12 pcs/dus)
  2. 27 karton/dus Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter (6 pcs/dus)
  3. 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita
  4. 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita
  5. 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita
  6. 109 galon kosong ukuran 22 liter
  7. 115 kardus bekas Minyakita
  8. Alat bantu pemindahan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastic

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis wajib, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Berdasarkan pengakuan Sdra. ARNAS, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024. Awalnya, ia sendiri yang melakukan pemindahan minyak, namun sejak Januari 2025, ia memerintahkan kedua karyawannya untuk turut serta. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka ARNAS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025.

Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. Desmont. (Rls)

Share :

Baca Juga

News

Miliki Kemampuan Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Sekjen Kementerian ATR/BPN Pastikan Lulusan STPN Banyak Dibutuhkan Instansi Pemerintah dan Swasta

Kabupaten Boalemo

KPU Boalemo Gelar Bimtek Silon Pilkada 2024, Imbau LO Segera Beri Pemberitahuan Resmi

News

Walikota Marten Taha Serahkan Bantuan Covid-19

News

Sosialisasi Pilkada Ke Generasi Muda, KPU Boalemo Libatkan Pelajar SMA/SMK Se Boalemo Dalam Lomba Cerdas Cermat

News

Hadir sebagai Tamu Kehormatan, Menteri AHY Harapkan Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea Semakin Kuat

News

Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

News

Hadiri Rakor Pemantapan Sistem Merit dan Managemen Talenta, Supandra Siap Dukung Program Nasional

News

Beri Arahan ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Bentuk Konsistensi Menteri Nusron Perbaiki Pelayanan bagi Masyarakat